Lembaga Di Aceh


  • Lembaga independen tidak tunduk langsung kepada Pemerintah Aceh, tapi dapat memberi masukan, pengawasan, dan menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing. 

  • Pemerintah Aceh menjalankan fungsi eksekutif, DPRA bersifat legislatif, sementara Mahkamah Syar’iyah menjalankan fungsi yudikatif yang khusus berlaku di Aceh.

  • Lembaga Independen di Aceh

    Lembaga-lembaga ini bersifat mandiri dan tidak berada langsung di bawah kendali eksekutif daerah:

    1. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Memberikan fatwa, nasihat, dan pertimbangan keagamaan kepada pemerintah dan masyarakat.

    2. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Menyelenggarakan pemilu dan pilkada di Aceh. Berbeda dari daerah lain yang menggunakan KPU.

    3. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Lembaga pengawas pemilu di Aceh, setara dengan Bawaslu di provinsi lain.

    4. Wali Nanggroe Lembaga adat tertinggi yang berfungsi sebagai simbol pemersatu rakyat Aceh dan penjaga nilai-nilai adat dan budaya

    5. Mahkamah Syar’iyah Lembaga peradilan agama yang juga menangani perkara jinayat (pidana syariah), berbeda dari pengadilan agama di provinsi lain.

    Lembaga Dependen (di bawah pemerintah daerah)

    Lembaga-lembaga ini berada dalam struktur pemerintahan Aceh dan bertanggung jawab kepada eksekutif:

    1. Pemerintah Aceh Setara dengan pemerintah provinsi di daerah lain, namun secara resmi disebut “Pemerintah Aceh”.

    2. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Lembaga legislatif tingkat provinsi, berbeda dari DPRD di provinsi lain.

    3. Dinas-dinas Pemerintah Aceh Seperti Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, dan lainnya yang menjalankan fungsi teknis pemerintahan.

    4. Sekretariat Daerah Aceh Mendukung tugas-tugas administratif Gubernur dan Pemerintah Aceh.



     

    0 Comments